Hemat 1 juta - Bebas Fiskal ke Luar Negeri
March 3rd, 2009Fiskal Luar Negeri
BEBAS dengan SKBFLN :
1. Mahasiswa dari Negara asing.
2. Orang asing yang melakukan :
· Penelitian di bidang ilmu pengetahuan dan kebudayaan.
· Program kerja sama teknik dengan persetujuan setneg.
· Anggota misi keagamaan dan kemanusiaan.
3. Tenaga kerja WNA, pendatang, yang bekerja di pulau Batam, Bintan, Karimun.
4. Penyandang cacat atau orang sakit yang akan berobat ke LN atas biaya organisasi sosial termasuk seorang pendamping.
5. Anggota misi kesenian, kebudayaan, olah raga atau misi keagamaan yang mewakili pemerintahan RI ke LN.
6. Mahasiswa atau pelajar yang akan belajar di LN dalam rangka program resmi pertukaran mahasiswa atau pelajar.
7. Para pekerja WNI yang akan bekerja di LN dalam rangka program pengiriman TKI, dengan menyarahkan persetujuan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
BEBAS langsung :
1. Orang pribadi berumur kurang dari 21 tahun.
2. Orang asing yang tidak bertempat tinggal di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan.
3. Pejabat perwakilan diplomatic dan konsulat asing.
4. Pejabat dari perwakilan organisasi internasional.
5. WNI yang bertempat tinggal tetap di Luar Negeri (termasuk mahasiswa yang belajar di luar negeri dengan menunjukkan kartu identitas, misalnya student card).
6. Jemaah haji.
7. Orang pribadi yang melakukan perjalanan lintas batas wilayah RI melalui darat.
Para pekerja WNI yang akan bekerja di LN dalam rangka program pengiriman TKI dengan KTKL
posted by : jokolangen